BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengungkap belasan perkara penyalah-gunaan narkoba yang menyeret puluhan tersangka di wilayah hukum Polres Subang.
Satu kasus diantaranya melibatkan tersangka anak di bawah umur berinisial DWP.
Anak itu bersama dua tersangka dewasa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba Polres Subang IPTU Ronih di Ciasem, Selasa 9 Maret 2021.
Kapolres mengatakan, karena Tersangka DWP masih dibawah umur maka diperlakukan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Baca Juga: Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Personel Kepolisian Harus Mampu Manfaatkan Teknologi Digital
"Modus dari para tersangka ini dengan memesan melalui online Instagram, dan meracik sendiri kemudian dipaket menjadi tiga paket dan dijual via online," terang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di Mapolres Subang, Kamis 25 Maret 2021.
Barang bukti berupa sejumlah paket berisi tembakau sintetis, timbangan digital dan telepon selular berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Subang dari DWP dan kawan-kawan.