Polres Subang Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Menggunakan Sajam di SPBU Gempolsari Patokbeusi

- 26 Maret 2021, 03:09 WIB
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka terlibat penyerangan menggunakan senjata tajam pada pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbeusi, Kamis 25 Maret 2021.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka terlibat penyerangan menggunakan senjata tajam pada pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbeusi, Kamis 25 Maret 2021. /Humas Polres Subang/

 

BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka pada peristiwa pengeroyokan yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gempolsari, Patokbeusi.

Para pelaku diduga pada Kamis tengah malam Tanggal 11 Maret 2021 telah mengeroyok seorang pemuda warga setempat EH (18) hingga terluka parah.

Peristiwa berawal saat para pelaku melintas menggunakan sepeda motor secara berboncengan kemudian berhenti di SPBU tersebut.

AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan korban EH secara tiba-tiba diserang para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Menyeret Tersangka Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Ketum PPFI Dedi Mizwar Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Insan Perfilman Dapat Vaksin Covid-19

"Diduga telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berjumlah sekitar enam orang terhadap korban yang sedang berada di SPBU Gempolsari," ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis pagi 25 Maret 2021.

"Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi," terang Kapolres.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Polres Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x