Polres Subang Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Menggunakan Sajam di SPBU Gempolsari Patokbeusi

- 26 Maret 2021, 03:09 WIB
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka terlibat penyerangan menggunakan senjata tajam pada pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbeusi, Kamis 25 Maret 2021.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka terlibat penyerangan menggunakan senjata tajam pada pengeroyokan di SPBU Gempolsari Patokbeusi, Kamis 25 Maret 2021. /Humas Polres Subang/

Korban kemudian ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa keji tersebut ke Polsek Patokbeusi dan ditembuskan ke Polres Subang.

Baca Juga: Ini Pesan Kabandiklat Tony Spontana Kepada CPNS Baru Terkait Globalisasi Teknologi

Baca Juga: Musrenbang Subang Tahun ini Lucurkan Angracana Raharja Award, Hari Rubiyanto Dukung Promosi Jabatan Nol Rupiah

Tidak sampai dua jam, para pelaku ditangkap IPDA Taryono bersama tim Unit 1 Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal (Resum Satreskrim) Polres Subang di sekitar Bendungan Cijengkol - Ciasem, Jumat dini hari Tanggal 12 Maret 2021 Pukul 01.00 WIB.

Barang bukti berupa celurit, golok dan golok sisir turut disita polisi.

Baca Juga: Bupati Ruhimat Sepakati Hibah Upland, Pohon Manggis Siap Ditanam pada 1.165 Hektare Dataran Tinggi Subang

Kini enam orang pelaku berstatus tersangka terdiri dari lima pemuda asal Ciasem berinisial MY (18), NA (19), RF (17), JD (16), dan RK (15), serta satu orang pemuda asal Blanakan berinisial SP (18).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.

Selain itu RK dan SP juga diancam pidana kurungan 5 tahun penjara disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Polres Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x