Korban kemudian ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa keji tersebut ke Polsek Patokbeusi dan ditembuskan ke Polres Subang.
Baca Juga: Ini Pesan Kabandiklat Tony Spontana Kepada CPNS Baru Terkait Globalisasi Teknologi
Tidak sampai dua jam, para pelaku ditangkap IPDA Taryono bersama tim Unit 1 Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal (Resum Satreskrim) Polres Subang di sekitar Bendungan Cijengkol - Ciasem, Jumat dini hari Tanggal 12 Maret 2021 Pukul 01.00 WIB.
Barang bukti berupa celurit, golok dan golok sisir turut disita polisi.
Kini enam orang pelaku berstatus tersangka terdiri dari lima pemuda asal Ciasem berinisial MY (18), NA (19), RF (17), JD (16), dan RK (15), serta satu orang pemuda asal Blanakan berinisial SP (18).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.
Selain itu RK dan SP juga diancam pidana kurungan 5 tahun penjara disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan.***