- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Berikut juga kewajiban peserta didik penerima dana PIP resmi dari laman pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2022, Daftar Kartu Sembako Online untuk Belanja di e-Warung
Jangan sampai siswa melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP tetap bisa digunakan.***