Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka, Ada Bantuan Dari Rp2,4 Juta sampai Rp12 Juta untuk 200.000 Siswa! Yuk

- 13 Maret 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi: Biaya hidup KIP Kuliah 2022 ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di sekitar lokasi berdirinya Perguruan Tinggi.
Ilustrasi: Biaya hidup KIP Kuliah 2022 ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di sekitar lokasi berdirinya Perguruan Tinggi. /puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITA SUBANG - Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka, yang merupakan sebuah program transformasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang memberikan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada para lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Adapun persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka adalah:

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari
    keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka:

  • Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau ;
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

Apa saja keunggulan penerima KIP Kuliah Merdeka?

  • Pembebasan biaya pendaftaran
  • Seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
  • Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan.
  • Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan
    masuk ke SIM KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka:

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x