Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Program Apa Kah Ini? Ini Penjelasan Dana Padanan atau Matching Fund

- 13 Maret 2022, 20:49 WIB
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). /Dok. kemdikbud.go.id/

BERITA SUBANG - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Hal ini disampaikan pada acara Dies Natalies ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jumat 11 Maret 2022.

“Saya sangat setuju dengan yang sering disampaikan Mendikbudristek yaitu Kampus Merdeka, karena mahasiswa bisa belajar dari mana saja dan kapan saja, dan kampus tetap mengarahkan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Presiden menegaskan, perubahan zaman yang semakin cepat harus diimbangi dengan program pendidikan yang cepat berubah dan riset yang sesuai tantangan zaman. Dalam mengantisipasi perubahan dunia yang tidak dapat diprediksi, SDM Indonesia harus cepat beradaptasi dan menangkap peluang.

Baca Juga: Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

“Program Kampus Merdeka dengan dana padanan (matching fund) akan mendukung perubahan cepat dalam dunia pendidikan. Saya senang sekarang mahasiswa bisa belajar di industri selama satu semester, artinya industri telah menjadi bagian dari universitas,” ucap Presiden Jokowi.

Dana padanan atau matching fund adalah dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya penciptaan kolaborasi dan sinergi strategis antara lembaga perguruan tinggi dengan industri. Dana padanan ini menjadi salah satu nilai tambah terbentuknya kolaborasi antara kedua belah pihak melalui platform Kedaireka.

Dukungan matching fund diprioritaskan bagi kolaborasi yang berkontribusi terhadap pencapaian delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek yaitu:

  • Lulusan pendidikan tinggi mendapat pekerjaan yang layak;
  • Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus;
  • Dosen berkegiatan di luar kampus;
  • Praktisi mengajar di dalam kampus;
  • Hasil kerja dosen berguna bagi masyarakat dan diakui internasional;
  • Program studi kampus bekerja sama dengan mitra kelas dunia;
  • Kelas bersifat kolaboratif dan partisipatif, serta ;
  • Program studi berstandar internasional.

Untuk meraih kesempatan mendapatkan matching fund, perguruan tinggi dapat mengajukan proposal tambahan setelah kolaborasi dengan industri terlaksana.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x