Ini Cara Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021, Perlu Surat Pengantar RT, Prosesnya Berapa Hari?

- 12 Maret 2022, 20:29 WIB
ILUSTRASI, 5 Syarat Untuk Dapat Kartu Indonesia Pintar KIP atau Program Indonesia Pintar PIP
ILUSTRASI, 5 Syarat Untuk Dapat Kartu Indonesia Pintar KIP atau Program Indonesia Pintar PIP /tangkap layar website kemdikbud/

BERITA SUBANG - Sejumlah program bantuan sosial, kesehatan maupun pendidikan dari pemerintah memang dimaksud untuk membantu keluarga tidak mampu, dan dalam hal ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen pendukung penting yang membedakan layanan yang dapat diberikan.

Ya SKTM merupakan salah satu dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya adalah penduduk Indonesia yang tidak mampu. Nah, untuk pelajar, salah satu program bantuan yang membutuhkan SKTM adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Memang dokumen ini, yakni Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),    Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen yang penting untuk mendapatkan bantuan gratis dari pemerintah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Penerima PIP Tapi Tidak Punya KIP dan KKS, Ternyata Bisa Daftar Pakai SKTM? Simak di Sini

Karena menurut penjelasan pemerintah apabila peserta didik tidak memiliki kartu KIP, KKS, dan juga KIS, maka peserta wajib melampirkan SKTM untuk diunggah di menu Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi.

Bagaimana cara membuat SKTM untuk KIP Kuliah?

Untuk mendapatkan SKTM yang dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah dibutuhkan minimal tanda tangan kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Syarat PIP Adalah, Cara Mudah Cek Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Begini Cara Klaimnya

Berikut syarat membuat SKTM untuk KIP Kuliah:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x