- Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan.
- Beberapa daerah akan meminta Anda membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT
- Perlu Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Perlu Tanda lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Perlu Pas foto rumah (opsional hal ini tergantung kebijakan desa/kelurahan)
Prosedur Pengajuan:
Setiap wilayah desa atau kelurahan mempunyai prosedur masing-masing untuk masalah pengajuan SKTM.
Sebaiknya, sebelum mengurus SKTM Anda bertanya dahulu ke kantor desa, apa saja yang diperlukan. Namun, secara umum akan seperti ini:
- Meminta surat pengantar & keterangan tidak mampu dari RT & RW
- Membawa berkas syarat ke kantor desa dan diserahkan ke Kasi Kesejahteraan
- Proses verifikasi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan dengan tanda tangan kepala desa atau lurah
- Biasanya proses hanya 1-2 hari.
Hal yang harus diperhatikan dalam SKTM untuk KIP Kuliah adalah :
- Terdapat identitas orang tua/wali (nama, TTL NIK, alamat, agama dan pekerjaan)
- Terdapat identitas siswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah (Nama siswa, TTL, NIK, Alamat, agama)
- Ada pernyataan "Benar-benar tidak mampu secara ekonomi"
- Keperluan : Untuk mendaftar KIP Kuliah
PIP merupakan program yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2014 lalu, yang merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Melansir dari laman resmi Indonesia Pintar, SKTM memang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan KIP apabila calon siswa tersebut tidak berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
***