Maaf Dana PIP 2022 Akan Gagal Cair untuk Siswa SD, SMP dan SMA yang Masuk dalam Kriteria Ini

- 13 Januari 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA.
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA. /ahsanjaya/pexels

BERITA SUBANG - Pemerintah akan terus menyalurkan dana PIP, atau dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemdikbud di 2022, namun cek juga 10 kriteria siswa-siswi SD, SMP, SMA yang dipastikan tidak dapat menerima dana PIP.

Dana PIP gagal cair di 2022, jika siswa sekolah tidak memperhatikan hal-hal di bawah ini. Oleh karena itu, disarankan agar segera mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP.

Ada 10 kriteria siswa SD, SMP SMA yang bisa gagal menerima dana PIP 2022, yaitu:

  1. Peserta didik tidak yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Peserta didik yang bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman;
  4. Peserta didik yang tidak memiliki SK nominasi penerima PIP;
  5. Peserta didik yang tidak memiliki SK pemberian PIP;
  6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIPnya dengan baik;
  7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan;
  8. Peserta didik yang putus sekolah;
  9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin;
  10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Jika peserta didik merasa tidak di dalam kriteria diatas, maka besaran dana PIP yang diberikan pemerintah adalah seperti di bawah ini:

  • SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang merasa belum menerima PIP namun berhak mendapatkan dana bantuan Kemdikbud tersebut dapat mengecek dengan cara berikut:

  • Buka situs resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah situs terbuka, cari kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Untuk dicatat, seperti dilansir dari situs jendela.kemdikbud.go.id, perlu diperhatikan proses pencairan dana PIP tahun lalu, yang diperkirakan akan sama dengan tahun ini.

Disebutkan pada artikel berjudul 'Ayo Cairkan Dana PIP!', Edisi 57/November 2021" proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Ternyata pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan secara langsung atau secara kolektif.

"Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur," demikian tulis artikel yang diputblikasikan di jendela.kemdikbud.go.id tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x