Kriteria wilayah sulit, dalam hal ini meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan peserta didik, dan pada kondisi jika ongkos biaya transportasi ternyata lebih mahal dari bantuan yang akan diterima.
Untuk pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur.
Bank Penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk pencairan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI," demikian jelas artikel tersebut.
"Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut."
***