Status Pegawai Pemerintah Mulai 2023 Hanya Ada Dua Jenis, Yakni PNS dan PPPK

- 21 Januari 2022, 18:04 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK.
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/


BERITA SUBANG - Status pegawai Pemerintah honorer akan selesai pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin 17 Januari 2022.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo.

Itu berarti, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Polisi Ralat Jumlah Korban Tragedi Laka Maut Balikpapan, 4 Orang Tewas

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Tjahjo menambahkan pemerintah pada tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh mengenai dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana dan posisi tersebut akan berkurang 30 hingga 40 persen seiring dengan transformasi digital.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x