Status Pegawai Pemerintah Mulai 2023 Hanya Ada Dua Jenis, Yakni PNS dan PPPK

- 21 Januari 2022, 18:04 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK.
Menteri Tjahjo Kumolo Meniadakan Tenaga Honorer dan Fokus Merekrut PPPK. /kabar-priangan.com/Website Menpan/

Sehingga pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

"Untuk sementara rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan," tutupnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah