Gaji 13 PNS 2022 Kapan Cair, Ini Besaran THR, Gaji Pokok dan Tunjangan, Belanja Pegawai Naik di RAPBN 2022

- 8 Januari 2022, 21:28 WIB
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini /Dok. mediacenter.riau.go.id/

BERITA SUBANG - Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dipastikan akan menikmati 'booster', yakni berupa gaji ke 13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah berharap pemberian gaji ke 13 dapat mendorong daya beli masyarakat dan terkait anggaran untuk gaji ke 13 PNS sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Berapa besaran gaji 13 PNS? Hal ini sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang mengatakan besaran gaji ke 13 PNS kira-kira sama dengan tahun lalu, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hal ini berarti angkanya adalah minus tunjangan kinerja.

Menilik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp426,765 triliun untuk belanja pegawai.

Dalam pos anggaran tersebut, ada pos gaji PNS, beserta tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Secara detail, anggaran belanja pegawai 2022 naik Rp27,457 triliun dari alokasi belanja pegawai pada outlook 2021 yang berada pada angka Rp399,308 triliun.

Dari total angka tersebut, sebanyak Rp266,413 triliun disalurkan untuk belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan Tunjangan Kinerja di tingkat kementerian dan lembaga.

"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing instansi," demikian bunyi RAPBN 2022, dikutip Sabtu, 8 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x