Gaji 13 PNS 2022 Kapan Cair, Ini Besaran THR, Gaji Pokok dan Tunjangan, Belanja Pegawai Naik di RAPBN 2022

- 8 Januari 2022, 21:28 WIB
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini /Dok. mediacenter.riau.go.id/
  • Anak PNS berumur kurang dari 18 tahun;
  • Belum menikah;
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Masih menjadi tanggungan PNS.

III. Tunjangan Makan

Berikut besaran tunjangan makan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan:

  • Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari;
  • Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan;
  • Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

IV. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Hal ini berarti, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA

  • Rp 490.000 untuk IVB;
  • Rp 540.000 untuk IVAA;
  • Rp 1.260.000 untuk IIIA;
  • Tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

V. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya adalah:

  • Untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu;
  • Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu;
  • Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan;
  • Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Demikian info besaran gaji, THR, dan tunjangan PNS 2022 sebagai perkiraan besaran gaji ke-13 PNS.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x