Gaji 13 PNS 2022 Kapan Cair, Ini Besaran THR, Gaji Pokok dan Tunjangan, Belanja Pegawai Naik di RAPBN 2022

- 8 Januari 2022, 21:28 WIB
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini
Gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair? Cek detail di artikel ini /Dok. mediacenter.riau.go.id/

THR

Kapan gaji 13 2022 kapan cair ? Menurut penjelasan pemerintah, THR dan gaji ke-13 tersebut sudah masuk kebijakan prioritas bersama dengan lanjutan dari program vaksinasi, reformasi sistem kesehatan nasional, dan program bantuan sosial (bansos) seperti PBI, Kartu Sembako, JKN, dan KIP Kuliah.

Jadi, gaji ke 13 PNS 2021 kapan cair? Gaji 13 PNS 2022 diperkirakan cair seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk yang ingin tahu gaji 13 PNS 2022, THR, gaji pokok dan tunjangan untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, hingga pensiunan, dapat cek pada detail di bawah ini:

Berikut daftar dan besaran gaji pokok PNS tahun 2022:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berikut detail tunjangan PNS di luar gaji pokok:

I. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri, keduanya berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

II. Tunjangan Anak

Tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, yang menetapkan tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x