Mendag Zulkifli Hasan Klaim Pemerintah Hadir untuk Lindungi UMKM dari Persaingan di Platform Social Commerce

- 30 September 2023, 23:21 WIB
Foto: Kemendag Zulkifli Hasan/ Pikiran Rakyat.com
Foto: Kemendag Zulkifli Hasan/ Pikiran Rakyat.com /

BERITA SUBANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah hadir untuk melindungi pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce.
 
"Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak. Jangan sampai kita tidak membela," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis.
 
Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang yang mengaku mengalami penurunan omset dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.
 
Zulhas menyinggung persaingan tidak adil dimana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal sementara produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.
 
"Itu namanya enggak fair kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang fair, yang adil, oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas.
 
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce.
 
Setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Zulhas, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada platform social commerce terkait aturan tersebut yang harus ditaati.
 
Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan.
 
"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas.
 
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
 
Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
 

Pengembangan E-katalog

Sementara itu Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur Purwadi Purwoharsojo menilai fenomena TikTok Shop yang populer di masyarakat perlu dihadapi dengan pengembangan katalog elektronik (e-katalog) agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bertahan.

“Hal itu (TikTok Shop) antitesis dengan upaya pemerintah mendigitalisasi sistem penjualan UMKM lokal. Pemerintah dan pedagang lokal harus lebih proaktif dan inovatif dalam menghadapi persaingan global pada era digital,” ujarnya kepada ANTARA di Samarinda, Rabu.

Tik Tok Shop, menurut Purwadi, unggul karena selalu menawarkan produk dengan harga dan ongkos kirim lebih murah dibanding produk serupa di pasar luring (offline) sehingga menggerus keberadaan UMKM konvensional di Tanah Air.

Purwadi menyarankan pemerintah perlu memanfaatkan e-katalog, sarana belanja daring (online) yang bisa menghimpun produk masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatan dan pengembangan e-katalog menjadi cara untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal.

“Jangan hanya untuk belanja pemerintah saja, melainkan pada upaya pemerintah untuk meng-globalkan e-katalog sehingga dapat bersaing dengan aplikasi lain semacam TikTok Shop dan lokapasar lain,” tuturnya. Purwadi mengusulkan pula subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelanja di e-katalog atau aplikasi lain penjualan produk UMKM.

Upaya lain, ujarnya dengan membuat tampilan pengguna antar-muka yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM itu.

Hanya saja, aspek pengawasan perlu ditekankan agar anggaran untuk promosi e-katalog dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, katanya.

Para pelaku UMKM, lanjutnya, juga perlu mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital.

“Kita hidup pada zaman yang serba digital. Fenomena TikTok Shop adalah pemacu bagi kita untuk tidak tertinggal dan terus berinovasi,” katanya.

Pemerintah pusat, menurut Purwadi, perlu menegaskan pada TikTok Shop, dan aplikasi serupa, agar tidak melanggar izin penerbitan yang semula hanya sebagai sarana berbagi video pendek dan sosial media.

“Jangan sampai, ada celah hukum yang dimanfaatkan TikTok Shop untuk mengelabui konsumen dan merugikan pedagang lokal. Pemerintah harus melindungi kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x