BERITA SUBANG - Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 17 November lalu mengumumkan bantuan insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif tersebut.
Dari total anggaran Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Guru Nasional 25 November 2021, Cocok Untuk Status WA, FB, IG
Nilai insentif sebesar Rp1,5 juta dipotong pajak dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
Adapun kriteria penerima insentif Guru PAI non PNS tahun anggaran 2021 adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
7. Selain guru yang lama mengabdi, guru yang memiliki kualifikasi Pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.
Baca Juga: Lirik Lagu Guruku Tersayang, Meriahkan Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021
Untuk alur cara pengambilan bantuan insentif Guru PAI non PNS tahun anggaran 2021 sebagai berikut: