Peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh di Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.
Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.
Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Presiden: Mari Bekerjasama Pulihkan Pendidikan
Saat pengambilan dana, peserta penerima bantuan insentif Guru PAI non PNS wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-
- Membawa KTP asli,
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa.
Namun dengan catatan, rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.***