Berapa Besaran Gaji PPPK Guru dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Tahap 2

- 19 Desember 2021, 09:14 WIB
Poster pengumuman seleksi guru dan tenaga Kependidikan.
Poster pengumuman seleksi guru dan tenaga Kependidikan. /Instagram Kemdikbud/

BERITA SUBANG - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru tahap 2 dan 3 sudah bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Simak nominal gaji yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Guru 2021. Berikut dengan cara cek pengumuman PPPK guru tahap 2 dan jadwal pengumuman tahap 3.

Lebih lanjut, peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 tinggal menunggu penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK dan berhak menerima gaji. Lalu berapa gaji PPPK? Berikut informasi selengkapnya.

Gaji PPPK

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji pokok (gapok) setara dengan PNS. Dimana besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 19 Desember 2021: Live AFF Suzuki Cup Malaysia vs Indonesia, Ikatan Cinta

Tidak hanya mendapatkan gapok, seperti PNS, PPPK juga berhak atas tunjangan. Tunjangan PPPK diberikan secara rutin dan dibayarkan bersama dengan gaji pokok.

Besaran atau nominal gaji yang diperoleh PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x