Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 19 Desember 2021: Jangan Simpan Perasaan Untuk Teman Dekat
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lebih lanjut, selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, PPPK diberikan fasilitas lainya seperti jatah cuti hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Cara cek pengumuman PPPK tahap 2
Berikut cara cek yang dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id:
1. Para peserta PPPK Guru Tahap 2 dapat menggunakan link yaitu dengan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kemudian lakukan login dengan menggunakan username atau password yang sebelumnya telah didaftarkan.
3. Jika dirasa telah lengkap kemudian dapat langsung klik 'Masuk'
Baca Juga: Imam S Arifin Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Kiprahnya Dalam Dunia Hiburan
4. Maka nantinya akan muncul pesan mengenai sejumlah notifikasi apakah peserta nantinya dinyatakan lolos atau tidak dari tes PPPK Guru Tahap 2 tersebut.