Disoal Audit BPK di Kasus Asabri! Ini Pandangan Guru Besar Hukum Pidana

- 13 Desember 2021, 10:33 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menilai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri tidaklah tepat karena bukan persoalan kerugian keuangan negara.

“Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?” kata Prof Gde Pantja, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Dalam kasus Asabri, jaksa telah menetapkan 8 tersangka kini para tersangka tengah proses sidang di PN Tipikor. Jaksa menuntut seorang tersangka Heru Hidayat dengan hukuman mati, 7 tersangka dengan tuntutan berbeda-beda diatas 10 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64.5 M, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Dalam perkara ini Prof Gde Pantja pun mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun.

Ia menilai bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara.

"Saham ataupun reksadana yang fluktuatif, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun," ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat di Tuntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Ini Permainan Psikologis

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x