Pakar Nilai Tak Mungkin BPK Buat Laporan Ganda Kerugian Negara Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

- 30 Juni 2021, 21:21 WIB
Ahli Hukum Pidana dari USU Prof. DR. Edi Warman, S.H.,MH
Ahli Hukum Pidana dari USU Prof. DR. Edi Warman, S.H.,MH /Foto: Tim beritasubang.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Edi Warman mengungkapkan tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan audit ganda atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Jiswaraya dan PT Asabri.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memeriksa keuangan negara BPK adalah lembaga yang mandiri, bebas, integritas, independent dan professional.

“Mereka bekerja komprehensif dalam mengaudit dan tidak mungkin membuat laporan ganda,” jelas Edi dalam Keterangannya, Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kejagung Lelang Mobil Tersangka Asabri Laku Rp 17,2 M Disetor ke Rekening Penampungan Jampidsus

Edi Warman menambahkan, tidak percaya para pegawai BPK membuat laporan ganda, karena nantinya auditor itu akan dimintai keterangan di pengadilan saat pembuktian.

“Mereka akan menjadi saksi ahli. Sehingga tidak mungkin membuat laporan ganda karena ini akan berisiko buat auditor itu sendiri,” ucap Edi.

Profesor yang kerap menjadi saksi ahli pidana itu menambahkan bahwa auditor, sesuai undang-undang, nantinya akan diminta sebagai keterangan ahli dalam proses peradilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf c. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau daerah.

Adapun tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah