BERITA SUBANG - Terpidana Benny Tjokrosaputro bukan pengendali dalam transaksi saham yang dilakukan Manager Investasi (MI) dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum MayBank Asset Management, Hotman Paris Hutapea dalam sidang perkara kejahatan korporasi terhadap 13 MI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Sekedar mengingatkan MayBank Asset Management merupakan 13 MI yang mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya di lantai bursa.
Dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.
Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan belaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia, bukan pasar gelap.
“Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI
Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.