BERITA SUBANG - Jaksa Penyidik tengah membidik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Kali ini jaksa Gedung Bundar menggarap pihak swasta yakni PT. Banda Karya Abadi yang diperiksa sebagai saksi Project Manager berinisial ARN.
"Saksi diperiksa terkait pembangunan tower sutet," singkat Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Lanjut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Medan.
Sebelumnya pada Rabu 19 Mei 2021, tim Jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang selaku anggota tim SPI audit khusus kantor pusat PLN, berinisial RMR, FRR, DAZ, EE, dan R
"Semuanya diperiksa sebagai saksi, karena selaku Assistant analyst audit khusus yang menjadi auditor untuk pelaksanaan audit persekot Dinas untuk penggunaan biaya operasional," tutur Leonard.
Lalu, jaksa penyidik dibawah komando Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Adriansyah telah melakukan pemeriksaan lebih dari tiga kali kepada MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PLN UIP Sumbagut periode 2016-2017. Bahkan mantan General Manager PLN UIP II Medan periode 2016-2018 berinisial JS telah diperiksa.