Jaksa Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Bui Kasus Kerumunan Petamburan, dan 10 Bulan di Kasus Megamendung

- 17 Mei 2021, 23:43 WIB
Rizieq Shihab mengaku tak tahu ada kewajiban karantina mandiri setibanya dari luar negeri, karena kalau tahu pasti semua acara dia batalkan.
Rizieq Shihab mengaku tak tahu ada kewajiban karantina mandiri setibanya dari luar negeri, karena kalau tahu pasti semua acara dia batalkan. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

 

BERITA SUBANG - Terdakwa Rizieq Shihab dituntut selama 2 tahun penjara terkait kerumunan di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, sementara terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor sang Habib itu dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang berlansung secara marathon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.

Pada pembacaan tuntutan di kasus kerumunan di markas FPI di Petamburan, Jaksa memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan JPU, karena terdakwa terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara." ujara jaksa pada persidangan.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Saksikan Sidang Daring Rizieq Shihab

Pada kasus itu jaksa juga memberi hukuman tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar JPU.

Sementara di kasus kerumunan di Megamendung, Bogor terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada persidangan yang dilakukan dengan waktu berbeda dihari yang sama itu, ada hal yang memberatkan terdakwa di kasus itu, bahwa terdakwa Rizieq Shihab tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Kawal Pembacaan Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x