Polisi Tahan Pentolan FPI KH Sobri di Kasus Kerumunan Pentamburan Deretan Perkara Rizieq Shihab

- 8 Februari 2021, 22:13 WIB
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA SUBANG – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya penahanan terhadap KH Sobri Lubis, Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi, terkait dengan perkara dari Rizieq Shihab.

Mereka ditahan di ruang tahanan Mabes Polri mulai tanggal 20 Februari 2021 hingga 27 Februari 2021.

Baca Juga: Berkas Dikembalikan Ke Bareskrim, Jaksa Ungkap Deretan Pasal Yang Menjerat Rizieq Shihab

Sebelumnya, KH Shobri pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 kemarin.

Demikian dikatakan Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi Berita Subang Group Pikiran Rakyat, Senin, 8 Februari 2021.

Aziz mengaku belum menentukan upaya hukum atas penahanan tersebut. Upaya yang akan dia lakukan hanya berdoa.

Baca Juga: Brimob Sweeping Atribut FPI Begitu Kemenkopolhukam Bubarkan Ormas Rizieq Shihab

“Berdoa,” jawab Aziz ketika ditanya soal upaya apa yang akan dilakukan pihaknya atas penahanan tersebut.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana untuk menahan Ustadz Shobri Lubis di Bareskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x