Polisi Tahan Pentolan FPI KH Sobri di Kasus Kerumunan Pentamburan Deretan Perkara Rizieq Shihab

- 8 Februari 2021, 22:13 WIB
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia
Foto dokumentasi Habib Rizieq Shihab ketika pulang ke Indonesia /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

KH Shobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Terkait Senpi Dan Voice Note Pengikut Rizieq Tragedi KM 50

Sebelumnya, KH Shobri Lubis mengaku dalam keadaan sehat ketika akan datang ke Polda Metro Jaya. Pentolan FPI ini diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan.

Dia juga menyatakan datang dengan suasana hati gembira. Dia berharap, pendukung dan anggota FPI dapat mendoakan kelancaran jalannya pemeriksaannya hari ini.

Baca Juga: Berkas Lengkap P-21 Rizieq Shihab Bakal Duduk Di Kursi Pesakitan Atas Kasus Kerumunan

“Alhamdulilah kami tetap gembira tetap bersahaja dan kami berharap kepada para pendukung dan simpatisan FPI, ayo tetap semangat dalam berjuang dan berkorban khususnya membela khususnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang terzalimi yang sekarang mendekam dalam penjara,” harap KH Shobri dalam videonya yang dibagikan via channel Youtube LDTV. (irman)

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah