PN Jaktim Gelar Sidang Virtual Rizieq Shihab Pagi Ini

- 16 Maret 2021, 10:13 WIB
 PN Jaktim Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Virtual
PN Jaktim Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Virtual /antara

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual, Selasa 16 Maret 2021.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Timur.

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Kasus ini juga menjerat lima terdakwa lain, yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA), dan Idrus.

Baca Juga: Tak Terima Nama Kampus dan BEM Dicatut AHY, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Partai Demokrat

Baca Juga: Jangan Buat Kegaduhan Baru, Jokowi : Saya Tidak Berniat Jadi Presiden Tiga Periode

Perkara kedua adalah dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS Ummi Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain, yaitu dokter Andi Tatat (AA) dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Perkara ketiga yang dihadapi Rizieq Shihab adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim majelis hakim yang akan mengadili perkara Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.

Baca Juga: Pendakwah Anton Medan Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x