BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan kepada jaksa dan pegawai agar tetap bertahan ditempat tugasnya masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 H ditengah pemerintah melakukan larangan mudik 2021.
Apabila tindakan itu tetap dilakukan oleh jajarannya maka Burhanuddin meminta pimpinan Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada jaksa dan pegawai yang nekat mudik.
"Selama masa lebaran Idul Fitri 1442 H, saya perintahkan atau saudara tetap bertahan ditempat tugas masing-masing, jangan mudik, ini larangan, larangan mudik 2021 pasti ada sanksi," ujar Burhanuddin, dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Meski tindakan tegas ini diberikannya, namun Burhanuddin menjelaskan semua itu dilatarbelakangi akan kasih sayang, mengingat masa pandemi Covid-19 belum pulih.
"Saya paham kalien semua rindu keluarga, namun ini semua demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga kalien semua," ujar Burhanuddin yang sempat disampaikan melalui akun youtube @kejaksaan_ri
Karenanya mantan Jamdatun 2014 itu meminta kepada Jaksa dan pegawai seluruh Indonesia untuk tetap disiplin dan menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Burhanuddin Perintahkan Jaksa Agar Menuntut Maksimal Pelaku Pelanggar Prokes