Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tetap Bertahan di Tempat Tugas, Langgar Larangan Mudik 2021 Sanksi Menanti

- 11 Mei 2021, 01:29 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan larangan mudik secara virtual melalui akun youtube Kejaksaan RI
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan larangan mudik secara virtual melalui akun youtube Kejaksaan RI /tangkaplayar youtube @kejaksaan_ri/

 


BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan kepada jaksa dan pegawai agar tetap bertahan ditempat tugasnya masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 H ditengah pemerintah melakukan larangan mudik 2021.

Apabila tindakan itu tetap dilakukan oleh jajarannya maka Burhanuddin meminta pimpinan Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada jaksa dan pegawai yang nekat mudik.

Baca Juga: Sanksi Menanti Bagi Jaksa yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 2021 Berlaku, Amir Yanto: Satgas 53 Bergerak

"Selama masa lebaran Idul Fitri 1442 H, saya perintahkan atau saudara tetap bertahan ditempat tugas masing-masing, jangan mudik, ini larangan, larangan mudik 2021 pasti ada sanksi," ujar Burhanuddin, dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Meski tindakan tegas ini diberikannya, namun Burhanuddin menjelaskan semua itu dilatarbelakangi akan kasih sayang, mengingat masa pandemi Covid-19 belum pulih.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Jajaran Jaksa Untuk Mudik Lebaran 2021, Sekaligus Cermati Potensi Gejolak Di Daerah

"Saya paham kalien semua rindu keluarga, namun ini semua demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga kalien semua," ujar Burhanuddin yang sempat disampaikan melalui akun youtube @kejaksaan_ri

Karenanya mantan Jamdatun 2014 itu meminta kepada Jaksa dan pegawai seluruh Indonesia untuk tetap disiplin dan menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Burhanuddin Perintahkan Jaksa Agar Menuntut Maksimal Pelaku Pelanggar Prokes

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x