Burhanuddin Perintahkan Jaksa Agar Menuntut Maksimal Pelaku Pelanggar Prokes

- 29 April 2021, 17:12 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan pada kunjungan kerja secara virtual kepada jajarannya di daerah.
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan pada kunjungan kerja secara virtual kepada jajarannya di daerah. /Doc. Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran jaksa penuntut umum agar menuntut secara maksimal kepada pelaku yang melanggar protokol kesehatan (prokes), terkhusus kasus masuknya Warga Negara India dan kasus pelayanan antigen.

Seperti diketahui kedua kasus pelanggaran prokes itu yakni kasus masuknya Warga India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kimia Farma Dukung Penyelidikan Polisi Terkait Temuan Pemakaian Alat Bekas Rapid Test Covid-19 Di Kualanamu

"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," tegas Burhanuddin dalam Keterangannya, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Eben Ezer Simanjuntak menambahkan kedua kasus pelanggaran prokes itu menjadi perhatian Jaksa Agung. Perintah penanganan kasus tersebut dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Baca Juga: Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bogor Sanksi Denda The Jungle Waterpark Rp 10 Juta

"Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera," tutur Eben Ezer.

Keputusan tuntutan itu sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x