Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bogor Sanksi Denda The Jungle Waterpark Rp 10 Juta

- 15 Februari 2021, 18:45 WIB
the Jungle Waterpark
the Jungle Waterpark /

BERITA SUBANG - Satgas Penanganan Covid-19 Bogor menyegel wisata The Jungle Waterpark di Bogor dan menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp10 juta karena melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Sagas Penanganan Covid-19 Bogor, mengatakan hal itu, di Balai Kota Bogor, Senin, setelah menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata The Jungle Waterpak, di Bogor Nirwana Resort (BNR) Bogor.

Menurut dia, The Jungle Waterpark  disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini. "The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya.

 Baca Juga: Keluarga Anang Hermansyah Terpapar Covid-19

Kasus ini sempat menjadi perhatian warga jagad jejaring dengan berbagai pro-kontranya, termasuk ulasan-ulasan tentang aksi polisi setempat yang pertama kali mengetahui kerumunan massa sebagai dampak potongan harga tiket yang diberlakukan manajemen The Jungle saat itu.

Ia menjelaskan, dia menerima sejumlah kiriman video yang menampilkan kerumuman di Kolam Ombak di lokasi wisata The Jungle Waterpark, kemudian mengkonfirmasi rekaman video yang mulai viral di media sosial itu kepada manajemen The Jungle Water Park.

"Manajemen The Jungle membenarkan rekaman video tersebut, yakni pada Minggu 14 Februari 2021," katanya.

Penjelasan dari Manajemen The Jungle Waterpark, pengunjung wisata kolam renang tersebut, pada pada hari Minggu kemarin hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang atau 14,575 persen.

 Baca Juga: IT'S ME BCL, Bunga Citra Lestari Curhat Hampir Setahun Kepergian Ashraf Sinclair

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x