Raffi Ahmad Usai Ikut Vaksin Sama Jokowi, Eh Malamnya Langgar Prokes, Digugat David Tobing

- 15 Januari 2021, 14:53 WIB
Foto Kumpul Raffi Ahmad
Foto Kumpul Raffi Ahmad /

BERITA SUBANG-Meski Raffi Ahmad telah minta maaf dan Polisi belum ambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap selebritis itu, tak membuat advokat publik David Tobing berdiam diri, Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya pada Rabu, 13 Januari 2021 pagi, Raffi ikut bersama Presiden Jokowi disuntik vaksin di Istana Negara, namun malamnya Raffi menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak yang diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

"Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar," ujar David Tobing dalam keteranganya kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

BACA Juga: Raffi Ahmad Bersama Jokowi Jadi Penerima Vaksininasi Covid-19

Padahal kata David, Raffi mendapat kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili milenial dan influencer pada tanggal 13 Januari 2021 lalu itu.

"Raffi divaksin dihari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Ternyata kata dia, beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

"Atas perbuatan itu, Advokat Publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ungkapnya.

Alasan David menggugat Raffi, karena kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x