BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran jaksa didaerah untuk mempercepat penyusunan Pedoman Penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE), menyusul pemerintah akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Tahun 2018 karena mengandung adanya pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.
"Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, agar penyusunan Pedoman Penanganan perkara ITE dipercepat," ujar
Burhanuddin, saat kunjungan kerja secara virtual ketiga tahun 2021 dari ruang kerja Jaksa Agung, Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Burhanuddin mengimbau sebelum terbitnya pedoman perkara ITE agar para Kepala Kejati dan Kepala Kejari untuk berhati-hati dan mencermati perkara yang menyangkut UU ITE tersebut.
"Bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan," ungkap dia.
Dia juga meminta kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum, agar mengikuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting bagi Asisten pada Kepala Kejati, Kepala Kejari, Kepala Seksi pada Kejati dan Kejari dan Kepala Cabang Kejari.
"Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja," terang dia.
Baca Juga: Bangun Opini di Pusaran Revisi UU ITE, Jokowi, Hidayat Nur Wahid, dan Mahfud MD Buat Cuit di Medsos
Sebeleumnya pada kunjungan kerja kedua secara virtual Burhanuddin meminta kepada jajaran Jaksa agar mencermati perkara pidum dalam UU ITE khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada didalamnya serta penerapan asas ultimum remedium.