BERITA SUBANG - Bangun opini dipusaran revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin ramai di jagat media sosial, ketiga pemimpin negara Jokowi, Hidayat Nur Wahid, dan Mahfud MD pun buat cuitan di akun twitternya masing-masing.
Presiden Jokowi melontarkan minta di hapus pasal karet pada UU ITE, sedangkan Hidayat Nur Wahid minta segera kongkritkan jika hendak di revisi jangan melempar bola ke DPR, sementara Mahfud MD, mengaku pemerintah masih perlu mendiskusikan.
Presiden Jokowi dalam akun resmi ditwitternya @jokowi menuliskan belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tulis Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah
Jokowi pun menjelaskan semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tuturnya.
Pernyataan Jokowi sudah sempat disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.