Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah

- 16 Februari 2021, 17:04 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

BERITA SUBANG - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah ogah merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada, dan diminta jangan sedikit-sedikit di ubah yang sudah ada sebaiknya dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Hapus Pasal Karet UU ITE, Hidayat Nur Wahid Lebih Kongkrit Ajak DPR Revisi Pasal di 'Karet' kan

Adapun dua UU yang dimaksud yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Seperti misalnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas dia di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca Juga: Natalius Pigai Nilai 20 Tahun UU Otsus Papua Tak Efektif, Pemerintah Diminta Perlu Ada Perundingan

Terkait dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ungkapnya.

Baca Juga: Meninggalnya Ustad Maaher Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara UU ITE

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x