Natalius Pigai Nilai 20 Tahun UU Otsus Papua Tak Efektif, Pemerintah Diminta Perlu Ada Perundingan

- 15 Februari 2021, 18:28 WIB
Aktivis Natalius Pigai menemui Anggota Fraksi Demokrat Benny K. Harman
Aktivis Natalius Pigai menemui Anggota Fraksi Demokrat Benny K. Harman /Foto: Natalius Pigai. doc/

BERITA SUBANG - Aktivis Natalius Pigai dalam pandangannya Undang-undang (UU) Otsus Papua No. 21 tahun 2021 yang telah berlangsung selama 20 tahun, dalam implementasinya belum efektif dan efisien.

Keterangannya itu usai menemui Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny K. Harman, terkait otonomi khusus (otsus) Papua di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Menurutnya saat pertemuan itu, selain membahasa Otsus Papua, mereka juga mendiskusikan banyak hal terkait kondisi bangsa dan negara terkini.

Baca Juga: Pertemuan Natalius Pigai dan Abu Janda Dicurigai Petinggi Gerindra Intervensi Proses Hukum Kasus Rasisme

Karena itu menurut Natalius Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan UU Otsus Papua, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan Otsus Papua tersebut.

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, untuk melanjutkan status Otsus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya, ia menilai bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu ke depan.

Baca Juga: Natalius Pigai Usai 'Makan Enak' Di Restoran Bersama Abu Janda, Ketum KNPI Heran Malah Membela

"Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua," ucap Natalius Pigai dalam keterangannya yang diterima beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Natalius Pigai menekankan sebelum adanya perundingan itu dilakukan seyogyanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan atau Perppu terkait di Bumi Cendrawasih dan Kasuari itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x