Meninggalnya Ustad Maaher Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara UU ITE

- 9 Februari 2021, 23:13 WIB
Ustad Maaher At Thuwailibi saat berdakwah melalui virtual instagram.
Ustad Maaher At Thuwailibi saat berdakwah melalui virtual instagram. /Foto: Screnshot IG @ustadzmaaheratthuwailibi/

BERITAB SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara Ustad Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata karena telah meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ustad Maaher semasa hidupnya tersandung dugaan perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas ujaran kebencian disangkakan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal, Keluarga Bilang Pernah Alami Sakit Usus

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Sumanjuntak dalam keterangannya mengatakan awalnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap-II) pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Begini Kata Irjen Argo, Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Ustad Maaher Sebelum Meninggal

Lalu, tersangka Soni Eranata di tingkat penyidikan sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bareskrim Polri. Selanjutnya Ustad Maaher pada tahap penuntutan, penahanannya dilanjutkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari - 23 Februari 2021.

"Berdasarkan Ssertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021 dan pertimbangan tersangka sudah meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Saat Berkas Tahap Dua, Ini Penjelasan Polri

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x