BERITA SUBANG - Polri secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. Maaher ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 WhatsApp akan Terhapus dari Smartphone, Ini yang Harus Dilakukan
Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bakal Dapat Pinjaman Modal Kerja Hingga Rp75 Miliar, Mau?
Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.