Ustad Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Saat Berkas Tahap Dua, Ini Penjelasan Polri

- 8 Februari 2021, 23:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Divhumas Mabes Polri. doc/

BERITA SUBANG - Mabes Polri Ustad Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, karena sakit disaat berkas tahap dua masuk ke tim Jaksa Penuntut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher berkas tahap dua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap dua yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun Ustad Maaher mengeluh sakit.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Ustadz Maher Meninggal Dalam Tahanan Bareskrim Polri

"Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonformasi, Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Menurut Argo, setelah berkas tahap dua selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa, Ustad Maaher pun kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Ustadz Maher Meninggal Karena Sakit

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.

"Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Ustad Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah