Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah

- 16 Februari 2021, 17:04 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," sambung dia.

Pratikno menegaskan, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan. Dia pun menghimbau agar tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker Hingga Akhir 2020 Sebanyak 157 Laporan

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah