BERITA SUBANG – Presiden Joko Widodo kembali menyoroti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pengarahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara. Bahkan Jokowi mengatakan siap mengajukan revisi terhadap undang-undang yang kerap dianggap mengandung ‘pasal karet’ di dalamnya.
Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah artis, tokoh, maupun masyarakat umum pernah tersandung UU dan menjadi sorotan publik nasional. Berikut deretan nama dan kasus yang pernah terjerat oleh pasal dalam UU ITE, yang disebut sebagai ‘pasal karet’.
1. Prita Mulyasari
Prita Mulyasari menjadi orang pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita adalah seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.
Tulisannya tersebar luas di internet, dari akun email ke akun lain. Atas kejadian itu, pihak RS Omni Internasional melaporkan prita ke pihak kepolisian pada september 2008, atas tuduhan mencemarkan nama baik.
Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata yang membuat Prita sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Meninggalnya Ustad Maaher Kejari Kota Bogor Hentikan Perkara UU ITE
Saat itu, Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.