Jokowi Siap Ajukan Revisi UU ITE, Ini Deretan Kasus ‘Pasal Karet’ yang Sempat Curi Perhatian Publik

- 16 Februari 2021, 15:03 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril kerap mendapatkan telpon kurang sopan dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut.

Baca Juga: Ini Keterangan Menag Yaqut Soal Label Radikal Terhadap Din Syamsuddin

Namun setelah ia merekam percakapan tersebut, Baiq Nuril justru berurusan dengan karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke pihak Kepolisian. Ia diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut. Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Jangan Gegabah Lebelkan Radikal, Menyusul Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin

4. Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin,28 Januari 2019 lalu, setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitan nya di akun twitter yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Kasus ini berawal sekitar bulan Maret 2017, Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan. Pada saat bersamaan  masyarakat sedang dihebohkan dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah. Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dan dalam vonis Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah