Jokowi Siap Ajukan Revisi UU ITE, Ini Deretan Kasus ‘Pasal Karet’ yang Sempat Curi Perhatian Publik

- 16 Februari 2021, 15:03 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /

Baca Juga: Lagi, Din Syamsuddin Nikah Kali Ketiga Sama Cucu Pendiri Ponpes Gontor

5. Buni Yani

Sebelum kasus Ahmad Dhani, sudah ada Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani saat itu  membantah tuduhan tersebut.

Buni Yani  divonis kemudian bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.

Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.

Baca Juga: Istri dan Anak Anang Hermansyah Terpapar Covid-19, Ashanty Mohon Doa Kesembuhan Keluarganya

6. Ustad Maaher At-Thuwailibi

Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis, 3 Desember 2020 di kediamannya.

Ustad Maaher kemudian berstatus tahanan kejaksaan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah