Namun, Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan pada 17 September 2012, Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.
Baca Juga: Kebakaran Dekat Rumah Rizieq Shihab, FPI: Jangan Spekulasi Macam-Macam, Ingat UU ITE!
2. Ariel Noah
Vokalis band Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya dan sejumlah artis perempuan yaitu Luna Maya dan Cut Tari.
Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Natalius Pigai Nilai 20 Tahun UU Otsus Papua Tak Efektif, Pemerintah Diminta Perlu Ada Perundingan
3. Baiq Nuril Maknun
Kasus Baiq Nuril Maknun pada tahun 2015, menjadi puncak sorotan perhatian publik terhadap UU ITE ini. Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.