BERITA SUBANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jangan gegabah memberikan label radikal kepada seseorang atau suatu kelompok tanpa didukung data dan fakta.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jakarta, Minggu,14 Februari 2021.
Penyematan predikat negatif menandai adanya potensi akan merugikan pihak lain. Stigma atau cap negatif, menurut Menag, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi.
Baca Juga: Imlek 2572, Gus Yaqut Ajak Warga Tionghoa dan Konghucu Peduli dan Berbagi Ditengah Pandemi Covid-19
"Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini," ucapnya.
Lanjut dia, stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut kerap di sapa.
Baca Juga: Lagi, Din Syamsuddin Nikah Kali Ketiga Sama Cucu Pendiri Ponpes Gontor
Katanya, dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.