Jokowi Minta Hapus Pasal Karet UU ITE, Hidayat Nur Wahid Lebih Kongkrit Ajak DPR Revisi Pasal di 'Karet' kan

- 16 Februari 2021, 16:04 WIB
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid /Foto: Screnshoot Ig @hnurwahid/


BERITA SUBANG - Politis Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid sepakat agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) di revisi, mengingat banyak 'pasal karet', menyusul permintaan Presiden Jokowi juga agar revisi UU ITE tersebut demi memberikan rasa keadilan.

"Saya dan banyak pihak sudah usulkan, agar UU ITE direvisi, karena Implementasinya sering tak adil, pasalnya banyak di”karet”kan," tulis Hidayat Nur Wahid seperti dikutip di akun twiternya @hnurwahid, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Siap Ajukan Revisi UU ITE, Ini Deretan Kasus ‘Pasal Karet’ yang Sempat Curi Perhatian Publik

Jokowi dalam saat rapat bersama pimpinan TNI Polri, meminta Kepada Kapolri banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Terutama menghapus pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Dipastikan Hadir Pada Hari Pers Nasional 2021

Menimpali pernyataan Jokowi itu pun, Wakil Ketua MPR agar segera di kongkritkan Jokowi dengan meminta fraksi partai pendukungnya di DPR untuk merevisi UU ITE terrsebut.

"Lebih Kongkret Presiden @jokowi S
segera minta Fraksi2 pendukungnya di DPR Revisi UU ITE. Fraksi2 non Pemerintah; FPKS&FPD Mendukung," cuit @hnurwahid itu.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x