Mahfud MD Siapkan Dua Tim Revisi UU ITE Karena Adanya Pasal Karet, Diskriminatif dan Membahayakan Demokrasi

- 20 Februari 2021, 04:46 WIB
Kemenko Polhukam Mahfud MD siapkan dua Tim Revisi UU ITE Tahun 2018 yang akan mulai bekerja Senin Tanggal 22 Februari 2021
Kemenko Polhukam Mahfud MD siapkan dua Tim Revisi UU ITE Tahun 2018 yang akan mulai bekerja Senin Tanggal 22 Februari 2021 /Humas Kemenko Polhukam/


BERITA SUBANG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersiap melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Tahun 2018.

Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini tengah menyiapkan dua tim guna melakukan revisi UU ITE karena mengandung adanya pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.

Hal itu sesuai dengan tugas yang diberikan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pasal yang menimbulkan berbagai interpretasi dalam implementasi teknisnya.

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim," ungkap Mahfud MD di Jakarta, dikutip Antara dari tayangan video Humas Kemenko Polhukam, Jumat 19 Februari 2021.

"Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," imbuh Mahfud MD.

Baca Juga: Copot Jabatan Kompol Yuni Purwanti dari Kapolsek Astanaanyar, Kapolri: Tidak Ada Toleransi, Kita Tindak Tegas

Baca Juga: Ini Dampak Rusaknya Jembatan Ciasem di Subang : Mobil Dari Jakarta Disatu Lajurkan dengan Arah Sebaliknya

Dikatakan Mahfud MD, tim pertama itu akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G. Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Kritisi Kondisi Jalan di Kabupaten Subang, AWAS Umumkan Hasil Lomba Swafoto di Jalan Berlubang Kiriman Netizen

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan (terhadap) UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD juga selain akan dengar pendapat dengan DPR, juga akan mengundang berdiskusi sejumlah pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna membicarakan pasal karet dan diskriminatif dari UU ITE tersebut secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," terang Mahfud MD.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x