BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin melarang para jaksa dan pegawai dilingkungan Kejaksaan seluruh Indonesia untuk tidak mudik lebaran 2021, sekaligus mencermati potensi gejolak atas kebijakan dari larangan Pemerintah tersebut.
"Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid-19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19," ujar dia, saat kunjungan kerja secara virtual ketiga tahun 2021 dari ruang kerjanya, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Pertimbangan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Agar Masyarakat Tidak Mudik Lebaran 2021
Burhanuddin menghimbau agar kebijakan pemerintah tersebut dipatuhi, sekaligus mencermati potensi gejolak atas kebijakan di wilayah hukum Kejaksaan berbagai daerah.
“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama, cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan,” pinta Burhanuddin.
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Saat Lebaran 2021, Kecuali Pegawai Negeri Ini, Asal...
Dia juga meminta kepada para pimpinan satuan kerja di daerah untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait.
Baca Juga: Polda Jatim dan Bali Mulai Sosialisasi Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021