Pegawai Negeri Diminta Ikuti Larangan Mudik 2021, Kecuali ASN Yang Melakukan Perjalanan Dinas

- 8 April 2021, 11:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Namun, tidak berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, menyusul dikeluarkannya kebijakan larangan mudik 2021 oleh Pemerintah.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik dan atau Cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Baca Juga: ASN Kedapatan Ikut HTI, PKI dan FPI MenPAN-RB Ancam Beri Sanksi Pemecatan

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021.

Meski demikian, dalam SE itu terkecuali ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, lebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj & Nyepi : PNS Dilarang Pulang Kampung Oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Kemudian, pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x