Pegawai Negeri Diminta Ikuti Larangan Mudik 2021, Kecuali ASN Yang Melakukan Perjalanan Dinas

- 8 April 2021, 11:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo /Foto: Humas menpan.go.id/beritasubang.com/Edward Panggabean

Baca Juga: Upah Guru Agama bukan PNS Sudah Cair, Awas Kelewatan Buruan Urus

Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan, paska larangan mudik 2021 oleh Pemerintah. 

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak hanya larangan mudik 2021 yang melakukan bepergian ke luar daerah saja, dalam SE itu juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Upah Guru Agama bukan PNS Sudah Cair, Awas Kelewatan Buruan Urus

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Tjahyo dalam SE itu.

Dalam SE itu terdapat pengecualian yang diberikan kepada ASN saat mengajukan cuti melahirkan, atau cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS, serta cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Ini Pesan Kabandiklat Tony Spontana Kepada CPNS Baru Terkait Globalisasi Teknologi

Melalui SE ini, Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak. 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah